Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang menjadi tersandung kasus narkoba hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Sejak dicokok pada Jumat malam lalu di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Ervan hanya tertunduk lemas saat diperiksa.Wakil Kapolresta Depok, AKBP Candra Kumara mengatakan, Ervan melarikan diri selama 20 hari. Dalam pelariannya, Ervan berpindah-pindah tempat persembunyian."Dia berpindah tempat ke teman-temannya," katanya, Senin (27/2).
barang bukti Ervan ©2017 Merdeka.com
Selama melarikan diri, Ervan juga masih mengonsumsi narkoba. Dia selalu mengantongi sabu."Diduga dia masih mengonsumsi sabu dalam masa pelarian," tandasnya.Akibat perbuatannya, Ervan dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai ancaman hukuman Ervan bisa lebih berat. Karena dia melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif."Iya karena dia melarikan diri bisa saja hukumannya diperberat. Dia tidak kooperatif," jelas Candra.