Terhitung sejak 1 Februari 2017, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas mausk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sudah 21 hari Gotas melarikan diri dari kejaran penegak hukum. Dia terjerat kasus penyaluran dana hibah bantuan sosial saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.
Kejaksaan Negeri Cirebon sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk penggunaan teknologi informasi dalam melacak keberadaan Gotas.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk mencari keberedaan Gotas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Bambang Marsana di Cirebon, seperti dilansir Antara, Rabu (22/2).
Kejaksaan dan tim dari Polres Cirebon juga sudah melakukan pelacakan melalui sejumlah alat komunikasi yang digunakan Gotas untuk mencari tahu posisisnya saat ini. Korps Adhyaksa mengimbau Gotas segera menyerahkan diri. "Kami meminta agar Tasiya Soemadi segera menyerahkan diri," tuturnya.
Hasil pelacakan yang dilakukan tim teknologi informasi Polres Cirebon menunjukkan, Gotas beberapa kali berpindah tempat. Polisi sudah "mengunci" sejumlah orang yang selama ini sering dihubungi Gotas.
"Kita sudah kunci beberapa nomor kerabat dan kami juga melacak media sosialnya," kata Wakapolres Cirebon Kompol Boni Facius Surano.
Namun, Boni enggan memberitahukan apakah posisi Gotas masih berada di Pulau Jawa atau sudah menyeberang ke luar pulau.
Untuk diketahui, Gotas melarikan diri saat hendak dieskeskusi setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.