Anggota majelis kehormatan mahkamah konstitusi, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan para anggota majelis kehormatan untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.Baghir Manan, anggota majelis kehormatan menegaskan tidak mencampuri perkara hukum yang sedang berjalan di KPK. Kendati belum memutuskan jenis pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis, Baghir mengatakan perbuatan tersebut sudah melanggar etik seorang hakim konstitusi."Bisa kita katakan pada yang lalu itu kalau dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum ya mesti terjadi juga pelanggaran etik, kalau orang-orang melanggar etik belum tentu melanggar hukum," ujar Baghir setibanya di gedung KPK, Senin (13/2).Mengenai keputusan Patrialis, Baghir menuturkan pihaknya telah memiliki beberapa keterangan yang merujuk pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. Akan tetapi, dia enggan menyampaikan informasi tersebut dengan alasan pemeriksaan etik belum selesai."Ada beberapa keterangan dari mereka yang sudah kita tanya, memang mengatakan bahwa ada hal-hal yang berkait dengan etik. Tapi kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan dan lain lain," jelas dia.Pemeriksaan terhadap Patrialis oleh majelis kehormatan MK terhitung sudah 2 kali. Kamis (2/2) lalu, Patrialis menjalani pemeriksaan etik pertama kalinya oleh majelis kehormatan MK di KPK. As'ad Said Ali, salah satu anggota majelis kehormatan mengatakan Patrialis mengakui telah melakukan pelanggaran etik.Namun mantan menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membantah menerima uang suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan."Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Iya dia mengakui," kata As'ad, Kamis (2/2).Patrialis mengaku telah membocorkan draf hasil putusan judicial review tersebut kepada pihak swasta, Basuki Hariman pengusaha importir daging.Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap KPK Kamis (26/1) malam di Grand Indonesia atas dugaan menerima suap dari Basuki terkait uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menyebutkan dari kongkalikong tersebut, Patrialis dijanjikan uang SGD 200.000 oleh Basuki dengan pemberian uang melalui Kamaludin, teman dekat Patrialis.Sebelum komitmen fee yang akan diterima Patrialis, dirinya sudah menerima terlebih dahulu uang sebesar USD 20.000 dan pemberian tersebut merupakan pemberian kedua kali.Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Patrialis kembali jalani pemeriksaan etik majelis kehormatan MK
Patrialis kembali jalani pemeriksaan etik majelis kehormatan MK. Baghir Manan, anggota majelis kehormatan menegaskan tidak mencampuri perkara hukum yang sedang berjalan di KPK. Kendati belum memutuskan jenis pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis, Baghir mengatakan perbuatan tersebut sudah melanggar etik hakim.
Rekomendasi