Jadi tersangka proyek mobil listrik, Dahlan ingin fokus kasus PT PWU

Jadi tersangka proyek mobil listrik, Dahlan ingin fokus kasus PT PWU. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digunakan pada KTT APEC pada 2013. Mengenai penetapan itu, Dahlan pun enggan berkomentar.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Jadi tersangka proyek mobil listrik, Dahlan ingin fokus kasus PT PWU
Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digunakan pada KTT APEC pada 2013. Mengenai penetapan itu, Dahlan pun enggan berkomentar."Nanti saja, ini sidang (kasus PT Panca Wira Usaha) belum mulai," ucap Dahlan Iskan, saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat sidang kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/2).Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Rekomendasi