Ditangkap di apartemen elite, pecatan polisi buang 19 paket sabu

Ditangkap di apartemen elite, pecatan polisi buang 19 paket sabu. Lengkong berusaha buang paket sabu ke kolam renang. Untungnya barang bukti jatuh di atas kursi pinggiran kolam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ditangkap di apartemen elite, pecatan polisi buang 19 paket sabu
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Mantan anggota Polda Bali berinisial IWM alias Lengkong (40) ditangkap BNN Provinsi Bali saat mengedarkan narkoba. Pecatan Polda Bali tahun 2015 ini digerebek di dalam kamar apertemen kawasan elite Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padang sambian Kelod, Denpasar.Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 19 paket sabu seberat 13,05 gram."Saat kami akan menangkap pelaku membuang barang ke halaman, di mana barang tersebut jatuh di atas kursi di pinggir kolam renang," kata Suastawa di Denpasar, Selasa (31/1).Dari pengakuan tersangka, bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang. "Awalnya ngaku untuk dikonsumsi sendiri. Dia ini ngaku mantan anggota polisi di Polda Bali saat akan diamankan. Ya ternyata benar dia mantan anggota yang dipecat dua tahun lalu karena kedisiplinan," jelasnya.Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan orang lagi masing-masing berinsial NY (47) asal Kuta Badung, POJ (28), KAS (27), RM (37), PN (39), MSJ (45), IGBS (35 tahun) dan AK (23)."Yang tujuh orang asal Denpasar semua, sedangkan satu orang asal dari Kabupaten Badung. Saat mereka kita tangkap tidak ditemukan barang bukti, namun waktu kami tes semuanya terbukti hasilnya positif," pungkasnya.

Rekomendasi