Kepolisian Daerah Bali memeriksa juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau pecalang melalui video yang diunggah dalam situs Youtube. Dalam pemeriksaan perdana ini Munarman tidak sendiri.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin (30/1).
Munarman mengenakan kemeja motif batik berwarna biru. Dia tiba ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Dia langsung masuk di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dalam kasus ini penyidik Polda Bali telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta.
Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi di FPI itu. Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan shalat Jumat, seperti terekam pada video saat dirinya mendatangi Kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial Youtube.
Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.