Sekda Tanggamus & PNS Lampung ditangkap saat pesta narkoba di hotel

Sekda Tanggamus & PNS Lampung ditangkap saat pesta narkoba di hotel. Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, PNS perempuan Oktarika serta seorang pengedar Doni ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sekda Tanggamus & PNS Lampung ditangkap saat pesta narkoba di hotel
Ilustrasi PNS Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Tanggamus Mukhlis Basri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba golongan pisikotropika."Kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mukhlis Basri, Oktarika dan M. Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani di Bandar Lampung, Senin (24/1).Dia mengatakan, dari lima orang hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, untuk dua orang lainnya, yakni Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki barang bukti.Sampai saat ini dua orang tersebut masih dalam pemeriksaan intensif, dan kebetulan sangat kooperatif. "Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan," kata dia.Akibat perbuatannya Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.Sedangkan untuk rekannya M. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika."Dari pasal tersebut Mukhlis dan Oktaria terancam hukuman penjara empat tahun, sedangkan M. Doni akan terancam 15 tahun penjara karena mengedarkan ke dua orang tersebut," kata dia.Sebelumnya, Mukhlis Basri ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung, di Hotel Emirsia pada Sabtu (21/1) pukul 23.30 WIB."Kami menangkap lima orang di sebuah hotel yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," kata Kombes Abrar Tuntalani.Dia mengatakan, empat orang yang ditangkap pertama ialah Mukhlis Basri pekerjaan Sekda Tanggamus, Oktarika pekerjaan PNS Pemprov Lampung, M. Doni Lesmana dan Eddi Yusuf pegawai swasta ditangkap di sebuah kamar nomor 207.Lalu dilakukan pengembangan bahwa ada rekannya yang lain bernama Nuzul Irsan di kamar 208, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP."Di kamar 207 saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni dua butir pil erimin atau 'happy five' di saku Mukhlis Basri dan di dalam kotak kaca mata milik Oktarika ditemukan dua butir pil erimins, sedangan untuk dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti," katanya.Untuk Nuzul Irsan tidak ditemukan barang bukti apapun di kamar yang ditempatinya.Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mukhlis dan Oktarika diakuinya bahwa pil erimin tersebut didapat dari Doni yang juga diakui olehnya."Dari hasil pemeriksaan urine tersebut metafitamin dan amphetamin negatif tapi untuk happy five positif," kata dia. Sumber Antara.

Rekomendasi