Bertemu Irjen Raja Erizman, Misbakhun akui punya kenangan khusus

Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun mengaku mempunyai kenangan khusus ketika bertemu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman. Kenangan itu lantaran dirinya pernah dipenjara selama sekitar dua tahun gara-gara Raja Erizman.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Bertemu Irjen Raja Erizman, Misbakhun akui punya kenangan khusus
Gede Pasek dan Misbakhun jenguk Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun mengaku mempunyai kenangan khusus ketika bertemu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman. Kenangan itu lantaran dirinya pernah dipenjara selama sekitar dua tahun gara-gara Raja Erizman."Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara gara-gara tanda tangan beliau," kata Mukhammad Misbakhun mencandai Raja Erizman pada RDP yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan, Selasa (17/1).Seperti diberitakan Antara. Menurut Misbakhun, dirinya sudah cukup lama mengenal Raja Erizman dan perkenalan terjadi dalam situasi tidak mengenakkan, yakni saat dirinya menjadi tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan "letter of credit" Bank Century pada 2010. Saat itu Raja Erizman merupakan penyidik Bareskrim memeriksa perkara Misbakhun saat itu sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Perkara terus bergulir ke pengadilan hingga Misbakhun divonis hukuman penjara. Setelah dipenjara Misbakhun diberhentikan dari Anggota DPR. Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali justru menyatakan Misbakhun tidak bersalah, sehingga dibebaskan.Misbakhun ingat betul dengan sosok Raja Erizman dan merasa mendapat pembelajaran berharga berada dalam penjara. "Saya dua tahun dipenjara karena tanda tangan beliau ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan," ujar Misbakhun.Perihal materi bahasan RDP, menurut Misbakhun, DPR ingin agar KPPU itu menjadi lebih kuat, tapi kekuatan tersebut jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun. Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, sudah jelas bahwa kewenangan penyidikan ada pada Kepolisian RI.

Rekomendasi