Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan Ketua STIP Kapten Weku F Karuntu dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP. Keputusan ini setelah adanya taruna STIP Amirulloh Adtyas Putra yang tewas dianiaya seniornya."Keputusan diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk," kata Budi Karya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/1).Budi melanjutkan Kemenhub juga bertanggungjawab terhadap seluruh proses mulai dari rumah sakit dengan pemakaman. Kemenhub pun telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku."Kepala BPSDMP agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub untuk mencegah terulangnya kasus ini ke depan," katanya.Sebelumnya, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan motif dari pengeroyokan tersebut yakni senioritas kepada junior yang baru menempuh pendidikan di sekolah itu. Informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 4 orang yakni taruna tingkat 2 STIP, Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto dan Akbar Ramadhan.Peristiwa berawal saat saat para pelaku selesai latihan drum band, Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 Wib. Kemudian pelaku Sisko mengajak ketiga lainnya berkumpul untuk mengerjai junior tingkat 1 di basis yang sama yakni drum band.Kemudian di pukul 22.00 Wib, sebanyak 6 taruna tingkat 1 dikumpulkan para pelaku di lantai 2 kamar M-205. Selanjutnya, satu per satu taruna tingkat 1 dianiaya para pelaku dengan cara dipukul ke arah perut, dada dan ulu hati dengan menggunakan tangan kosong.Saat Amirulloh dipukul oleh pelaku Willy, tiba-tiba korban ambruk ke dada Willy. Kemudian korban yang sudah pingsan diangkat bersama-sama oleh para pelaku ke tempat tidur. melihat korban pingsan, sontak para pelaku panik dan menghubungi senior tingkat 4 kemudian ke pembina dan piket medis.Korban dinyatakan sudah meninggal setelah diperiksa oleh dokter piket STIP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Cilincing. Sejumlah barang bukti pun disita yakni, satu botol minyak tawon, minyak telon, satu buah gayung dan gelas juga 2 puntung rokok.Para pelaku sendiri dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. Kasus tewasnya taruna di STIP ini merupakan kali ketiga. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012 dan 2013 silam.
Menhub bebastugaskan Ketua STIP usai taruna tewas dianiaya senior
Menhub bebastugaskan Ketua STIP usai taruna tewas dianiaya senior. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan Ketua STIP Kapten Weku F Karuntu dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP. Keputusan ini setelah adanya taruna STIP Amirulloh Adtyas Putra yang tewas dianiaya seniornya.
Advertisement
Rekomendasi