Saksi akan serahkan video lengkap pidato Ahok di Pulau Seribu

Saksi Wilyudin Abdul Rasyid akan menghadirkan satu barang bukti di sidang. Bukti tersebut berupa video yang merupakan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta. Saksi adalah Sekretaris FUI Bogor.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Saksi akan serahkan video lengkap pidato Ahok di Pulau Seribu
Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool

Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama rencananya akan menghadirkan‎ lima saksi dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa (10/1). Satu dari lima saksi yang hadir akan menghadirkan satu barang bukti di sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim mengatakan, saksi Wilyudin Abdul Rasyid akan menghadirkan satu barang bukti di sidang. Bukti tersebut berupa video yang merupakan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.

‎"Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube, " katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dia menjelaskan,‎ Willyudin merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor dan juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI kota Bogor. Willyuddin melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10). Dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.

Untuk diketahui, Sidang hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan dari 5 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula karena pernyataannya Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau.

JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi