Edarkan sabu di dalam Lapas, Otong kembali dikirim ke kantor polisi

Mariono alias Otong kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dalam Lapas Kelas II Lobusona, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumut. Dari tangan Otong disita 7 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 bong atau alat isap sabu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Edarkan sabu di dalam Lapas, Otong kembali dikirim ke kantor polisi
Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Seorang narapidana diamankan di Lapas Kelas II Lobusona, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumut. Dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dalam penjara itu.

Narapidana yang diamankan bernama Mariono Alias Otong (33), warga Desa Pengarungan, Torgamba, Labuhan Batu. Pria yang dipenjara karena perkara narkoba ini kembali tertangkap tangan dalam razia yang digelar petugas Lapas, Kamis (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kali mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran sabu di lingkungan lapas, maka kami melakukan razia. Kami menemukan salah satu napi (Mariono alias Otong) menyembunyikan narkotika jenis sabu," kata Kepala Lapas Lobusona Usman Syarif, Jumat (30/12).

Dari tangan Mariono alias Otong disita 7 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 bong atau alat isap sabu.

Selanjutnya, Mariono alias Otong bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu.

"Kami sudah menerimanya. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dan petugas Lapas terus bekerja sama dengan kami sehingga peredaran narkotika di wilayah Labuhan Batu bisa dibasmi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Mara Jungjung Siregar.

Rekomendasi