Polisi masih teliti laporan dugaan penistaan agama atas Habib Rizieq

Polisi masih teliti laporan dugaan penistaan agama atas Habib Rizieq. Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terkait dua laporan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Penyidikan ini dilakukan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Rizieq saat berceramah.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi masih teliti laporan dugaan penistaan agama atas Habib Rizieq
Habib Rizieq tiba di Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terkait dua laporan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Penyidikan ini dilakukan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Rizieq saat berceramah."Kita lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa beberapa saksi-saksi. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kita mengumpulkan semuanya, baru kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (28/12).Sebelumnya diberitakan, Senin 26 Desember kemarin, Habib Rizieq dilaporkan oleh PP PMKRI. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.Setelah itu, Rizieq kembali dilaporkan oleh Lembaga Student Peace Institute, Selasa (27/12). Dalam laporan ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.Sementara itu, pihak FPI membantah apa yang dilaporkan itu. Bahkan, FPI berencana akan melapor balik.

Rekomendasi