Sembunyi di rumah pasutri, Kurniawan sang pengedar sabu diciduk

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap salah seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu. Pelaku memang telah diincar lantaran sebagai pengedar.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Sembunyi di rumah pasutri, Kurniawan sang pengedar sabu diciduk
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap salah seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu. Pelaku memang telah diincar lantaran sebagai pengedar."Tersangka ini ditangkap petugas pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket ukuran sedang senilai Rp 1,5 juta," kata Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Ardiansyah didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Sabtu (24/12). Seperti diberitakan Antara.Tersangka Ade Kurniawan yang selama ini sudah menjadi target operasi petugas di daerah tersebut kata dia, saat ditangkap sedang berada di rumah temannya yang bernama Suharno (44) di Jalan Purwodadi, Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.Barang bukti sabu-sabu ini ditemukan petugas terselip dalam kantong celana jins sebelah kanan tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan alat hisab (bong), kore api, dan telepon seluler.Saat akan ditangkap petugas pemilik rumah yakni Suharno bersama dengan isterinya Aprina (36) berupaya menyembunyikan tersangka sehingga kedua pasangan suami-isteri ini juga turut diamankan petugas dengan status saksi.Sejauh ini petugas penyidik kata dia, masih melakukan pengembangan kasusnya dan mengungkap jaringan kelompok ini, dimana berdasarkan pengakuan Ade Kurniawan barang itu dibelinya dari seseorang di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel."Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, dan untuk pemilik rumah juga masih ditahan petugas dengan status saksi. Apakah keduanya terlibat atau tidak kita lihat saja nanti setelah pemeriksaan oleh petugas penyidik selesai," ujarnya.

Rekomendasi