Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menyelesaikan pengajuan uji materi keharusan cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan rencananya judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ini tidak diputus tahun 2016.Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengutarakan keheranannya lantaran terlalu lamanya putusan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu. Sebab biasanya MK cepat saat mengeluarkan keputusan suatu perkara."Coba kamu cek saja MK selama ini putusannya lama enggak? Kalau sudah sampai masuk kesimpulan biasanya lama enggak? Cepat biasanya, enggak sampe berbulan-bulan," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)."Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas," terangnya.
Ahok heran MK masih belum putuskan soal gugatan aturan cuti petahana
Ahok heran MK masih belum putuskan soal gugatan aturan cuti petahana. Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menyelesaikan pengajuan uji materi keharusan cuti petahana yang diajukan Ahok. Bahkan rencananya judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ini tidak diputus tahun 2016.
Rekomendasi