Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang ED langsung pingsan setelah dipecat dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/12). Dia diputus melanggar etik lantaran diciduk tengah selingkuh.Awalnya sidang etik ED digelar tertutup. Usai istirahat siang, sidang kembali dilanjutkan hingga wanita itu mendapat putusan.
Pantauan merdeka.com, ketika dibacakan amar putusan, ED diminta hakim berdiri dari kursi pesakitannya. Dalam pembacaan itu, badan wanita tersebut sudah terlihat gemetar dan terlihat berpegang meja.Hakim akhirnya memberi putusan. Wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut."Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat kepada ED." Demikian putusan sidang tersebut.
Sontak, ED langsung terjatuh sesaat putusan itu dibacakan hakim. Wanita itu langsung dibawa para petugas untuk dievakuasi.
Perkara ED terungkap ketika Satpol PP Kota Padang Panjang merazia hotel di wilayah Padang. Wanita yang berusia hampir 50 tahun itu tidak bisa berkutik ketika anggota Satpol PP memergoki dengan pasangan lain yang bukan suami sahnya.Walaupun sudah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut.
Advertisement