Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Komisaris Jenderal (Komjen) Dwi Priyatno mengatakan pelaku pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Bandung bisa ditindak. Penindakan bisa diambil tergantung pada fakta hukum yang terungkap."Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak. Nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja," kata Dwi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (9/12).Dia berharap pembubaran ibadah tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian," tuturnya.Agar kejadian pembubaran ibadah itu tidak berulang, Dwi mengatakan masyarakat harus menjaga toleransi antarumat beragama karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan keberagamaan."Ya kita harus meningkatkan sikap toleran," ujarnya.Seperti diketahui, acara Kebaktian Kebangunan Rohani yang digelar di Gedung Sabuga dengan menghadirkan Pendeta Stephen Tong itu terpaksa berakhir dini, Selasa malam (6/12) karena diinterupsi massa dari kalangan tertentu.Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah itu memaksa panitia pelaksana mengakhiri acara dengan alasan kebaktian harus digelar di gedung gereja, bukan gedung umum. Sementara Gedung Sabuga ada di dalam kompleks Kampus ITB.
Irwasum Polri sebut Ormas bubarkan acara keagamaan bisa ditindak
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Komisaris Jenderal (Komjen) Dwi Priyatno mengatakan pelaku pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Bandung bisa ditindak. Penindakan bisa diambil tergantung pada fakta hukum yang terungkap.
Rekomendasi