Sekira 15 bangunan permanen di Jalan Baru Cipendawa-Jatiasih, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kamis (8/12), disegel pemerintah kota Bekasi, Jawa Barat. Bangunan tersebut disegel lantaran dinilai berdiri tanpa izin.Kasie Pembongkaran Bagunan Liar Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, mayoritas bangunan yang disegel dipakai untuk tempat usaha warung remang-remang, kafe, lapo, tempat pijat, dan lainnya."Penyegelan ini dilakukan karena 15 bangunan tersebut belum memiliki izin," kata Bilang, Kamis (8/12).Dia mengatakan, pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelengaraan izin pemanfaatan ruang, Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bagunan. Selain itu, pemilik juga melanggar Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan."Kami akan tetibkan semua bangunan yang berdiri di atas lahan negara maupun yang tak mempunyai izin," kata dia.Berdasarkan pantauan merdeka.com, proses penyegelan bangunan tersebut berjalan kondusif. Pemilik bangunan hanya bisa pasrah melihat tempat usahannya disegel pemerintah.
Belasan warung remang-remang dan tempat pijat di Bekasi disegel
Belasan warung remang-remang dan tempat pijat di Bekasi disegel. Kasie Pembongkaran Bagunan Liar Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, mayoritas bangunan yang disegel dipakai untuk tempat usaha warung remang-remang, kafe, lapo, tempat pijat, dan lainnya.
Halaman Berikutnya
Tito Tegaskan Kesiapan Integrasikan Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Rekomendasi