Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Jawa Tengah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Februari 2017. Total DPT Kabupaten Cilacap mencapai 1.466.869 orang.
Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 di Aula KPU Cilacap, Selasa (6/12). Selain itu, KPU Cilacap juga mencoret 13.665 warga karena belum memiliki atau melakukan perekaman E-KTP.
Ketua Pengawas Pemilu Cilacap, Warsid meminta persoalan ini ditangani. Dia khawatir kondisinya menjadi rawan kalau persoalan tersebut tidak langsung diselesaikan.
"Mereka (sebenarnya) punya hak pilih sepanjang mereka mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil. Persoalan ini rawan, kalau dipolitisasi dan oleh sebagian orang akan menjadi ramai," ujarnya usai rapat pleno terbuka.
Jumlah warga yang dicoret cukup besar. Awalnya saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 112.000 pemilih yang tidak memiliki KTP. Kemudian, jumlah tersebut berkurang saat melakukan penelusuran bersama Disdukcapil.
"Mereka sudah melakukan upaya untuk mengurangi angka tersebut bersama Disdukcapil menjadi 37.014 warga. Kemudian, KPU sudah melakukan penelusuran dari 37.014 pemilih tinggal 13.665 pemilih yang dicoret karena alasan tidak memiliki surat keterangan perekaman atau tidak memiliki E-KTP. Karena itu, kita perlu sosialisasikan tidak hanya pada pemilih yang termasuk dalam DPT saja, tetapi juga DPT yg sempat keluar," harapnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap berjanji memudahkan warga yang belum memiliki E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP untuk bisa memilih. Kepala Bidang Kependudukan, Johan mengemukakan, syaratnya hanya menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga.
"Sebenarnya, nantinya bukan itu saja (syarat) untuk memiliki dokumen kependudukan, ada KTP, KK dan segala macam. Tetapi, karena ini sifatnya darurat, sementara surat keterangan dulu, tetapi yang penting yang akan melakukan perekaman E-KTP sudah terdata dalam database," kata Johan.
Johan mengatakan, proses pembuatan surat keterangan sudah bisa dilakukan di 24 kecamatan yang ada di Cilacap. Dia mengatakan, prosesnya tidak memakan waktu lama. "Sekarang sudah ada aplikasinya tinggal langsung cetak. Hanya saja, aturan penandatanganannya nanti dilakukan atas kewenangan siapa? Kalau cap basah terpaksa harus ke capil (disdukcapil)," ucapnya.
Diakuinya, persoalan ini muncul karena kekurangan blangko E-KTP. Disdukcapil Cilacap sangat bergantung pasokan blangko E-KTP dari pemerintah pusat.
"November katanya ada, tetapi kenyataannya sampai sekarang ternyata nggak ada (blangko). Dimungkinkan Januari. Nah untuk solusinya, sementara pakai surat keterangan," tutupnya.