Serikat pekerja di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang menggelar demonstrasi, Senin (21/11). Mereka bersama-sama menuju Provinsi Banten untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 menjadi Rp 3,5 juta dari sebelumnya yakni Rp 3 juta.Ketua Perda KSPI Provinsi Banten Riden Hatam Aziz mengatakan, gaji Rp 3.050.000 sudah tidak bisa lagi menutupi kebutuhan hidup layak untuk para buruh. Karena itu pihaknya meminta pemerintah untuk menaikkan gaji sebesar 20 persen atau menjadi sekitar Rp 3,5 juta."Hari ini kita aksi dari aliansi buruh, kita buka volumenya estimasi 2.000 buruh saja. Ini ke Pemprov Banten. Kami akan menyampaikan itu kepada pemerintah," ujar Riden.Dasar kenaikan sebesar itu, menurut Riden menggunakan survei dari kebutuhan hidup layak buruh di Tangerang Raya. Menurutnya kondisi di sana tidak bisa disamakan dengan kebutuhan buruh di Lebak atau Serang."Di sini sama dengan hidup seperti di DKI Jakarta, kondisi industri di sini berbeda dengan di daerah lain, kami sama dengan DKI Jakarta. Harga di Tangerang juga sama dengan di Jakarta," ujar Riden.Selain mengusulkan kenaikan gaji, buruh juga menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mereka kaji bentrok dengan Undang-undang No 13 tahun 2003. Sebab dengan adanya PP, kepala daerah menjadi bingung akan mengikuti dasar yang mana untuk menentukan UMK."Saya akui PP No 78 ini membuat kepala daerah bingung. Karena mereka harus ikut yang mana, karenanya harus clear, cabut PP No 78 2015," ujarnya.Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menyampaikan masih menggodok nilai UMK tahun 2017 bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Tangerang."Hasil rapat pembahasan perihal UMK Tahun 2017 oleh Depeko, di mana di dalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan," ungkap Kadisnaker Kota Tangerang Rachmansyah, Jumat (18/11).Menurutnya beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke Provinsi Banten ini, di antaranya adalah keinginan kenaikan UMK Tahun 2017 di atas aturan PP Nomor 78 Tahun 2014."Serikat menginginkan adanya kenaikan sebesar 16,6 persen. Sedangkan Apindo sendiri menginginkan berdasarkan PP 78. Jadi kita tetap menyampaikan apapun hasil dalam rapat ini kepada kepala daerah, sebagai bahan pertimbangan," tegasnya.Rachmansyah menambahkan, bahwa agenda penetapan nilai UMK Tahun 2017 itu sendiri, telah dijadwalkan berlangsung tanggal 21 November 2016. "Untuk itu kami akan segera sampaikan hasil rapat pihak Depeko ini," pungkasnya.
Ribuan buruh Tangerang demo tuntut kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta
Ribuan buruh Tangerang demo tuntut kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 20 persen, dari Rp 3 juta menjadi 3,5 juta.
Advertisement
Rekomendasi