UMK Kota Bekasi tahun 2017 naik 8,25 persen menjadi Rp 3,6 juta

UMK Kota Bekasi tahun 2017 naik 8,25 persen menjadi Rp 3,6 juta. Kenaikan upah yang ditetapkan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UMK Kota Bekasi tahun 2017 naik 8,25 persen menjadi Rp 3,6 juta
Ilustrasi Pekerja pabrik. ©2014 Merdeka.com

Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp 3.601.650. Nilai itu naik sebesar 8,25 persen atau Rp 274.490 dari UMK 2016 sebesar Rp 3.327.160.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana kenaikan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi."Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 mencapai 5,18 persen, sedangkan inflasi 3,70 persen. Bila diakumulasi menjadi 8,88 persen," kata Purnomo, Kamis (17/11).Adapun, ketentuan dari pemerintah pusat, kenaikan UMK tidak melebihi dari 8,25 persen. Karena itu, nilai upah minimum yang disepakati tanpa melalui voting antara Apindo, buruh dan pemerintah sebesar Rp 3.601.650."Kenaikan upah hampir 10 bagi perusahaan sudah sangat bagus. Kami dari perwakilan pengusaha menyetujui kenaikan tersebut," kata Purnomo.Setelah ditetapkan, draf kenaikan upah tersebut dibawa ke Gubernur Jawa Barat untuk dikoreksi, kemudian bisa digunakan sebagai dasar pemberian upah buruh di Kota Bekasi tahun 2017.Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI), Subagyo mengatakan, upah yang ditetapkan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan."Penetapan ini sudah masuk finalisasi, tunggu pengesahan dari Gubernur," katanya.

Rekomendasi