Bareskrim Polri menangkap pegawai Bea Cukai pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Oknum Bea Cukai itu melakukan pungli saat pengurusan dokumen setiap barang yang akan dikirim lewati Pelabuhan Tanjung Perak.Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pungli ini terjadi karena pengurusan dokumen pengiriman dilimpahkan kepada calo. Dari celah ini kemudian pihak memperoleh pendapatan dari setiap proses pengurusan dokumen."Kita akan pastikan tidak ada lagi pungli di Pelabuhan," ujar Agung di kantor Bareskrim gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jumat (11/11).Pada setiap dokumen dapat dikenai pungutan 2 juta. Sementara barang bukti ada 200 dokumen. "Para importir yang akan memasukkan barang harus memiliki dokumen pengiriman. Pengurusan dokumen ini kemudian dijadikan potensi pendapatan," ujar Agung.Hasil pungutan ini kemudian dibagi bagi oleh petugas beacukai pelabuhan. Pelaku pemungutan liar sampai saat ini masih didalami oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang ditangkap yaitu A, F, RS dan DJ atau saudara J. Barang bukti yang disita pada OTT ini adalah Rp 4,75 miliar uang dan Rp 15 miliar dan rekening Bank.
OTT pungli di Pelabuhan Tanjung Perak terkait pengurusan dokumen
Bareskrim tangkap pejabat bea cukai pelaku pungli di Tanjung Perak. Bareskrim menangkap pegawai Bea Cukai pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Oknum Bea Cukai berinisial JH itu melakukan pungli saat pengurusan dokumen setiap barang yang akan dikirim lewati Pelabuhan Surabaya.
Advertisement
Rekomendasi