Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, penyidik tengah berupaya membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut."Yang akan dibuktikan adalah apakah benar apakah ada dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).Boy kembali menegaskan jika penyidik masih terus mencermati keterangan sejumlah saksi ahli untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam video tersebut. "Jadi prosesnya sedang dalam pembuktian dalam mencermati hasil keterangan para saksi ahli," ujarnya.Setelah melakukan gelar perkara, dipastikan mantan Kapolda Banten ini, penyidik segera menyimpulkan kasus tindak pidana dugaan penistaan agama dilakukan Ahok tersebut."Jadi nanti setelah ada gelar perkara, gambaran secara umum kami berkeyakinan penyidik nanti akan ada kesimpulan sementara berkaitan dengan penyelidikan yang dilaksanakan," ucap Boy.Jenderal bintang dua ini juga menambahkan bahwa pihaknya harus mendengarkan beberapa keterangan ahli dan pakar hukum. Dia memastikan para saksi yang memberi keterangan ke penyidik semua didasari oleh keahlian masing-masing dalam menilai pernyataan Ahok dalam video."Kita hukumnya tahu, paham. Tapi kita butuh pendapat ahli untuk menentukan apakah yang dilakukan oleh Pak Ahok ini dilandaskan oleh suatu niat untuk melecehkan, menista, atau melakukan penodaan," ungkap dia."Kemudian demikian juga ahli bahasa. Satu per satu ucapan yang disampaikan oleh pak ahok dalam rekaman itu diminta pendapat kepada ahli bahasa," tandas Boy.
Polri sebut kasus Ahok soal penistaan agama masuk tahap pembuktian
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, penyidik tengah berupaya membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Advertisement
Rekomendasi