Saksi Ahli sebut aturan cuti dibuat agar petahana tak abuse of power

Saksi Ahli sebut aturan cuti dibuat agar petahana tak abuse of power. Adapun saksi dari KPU tidak hadir. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ahok tiba di Gedung MK dan tak lama kemudian sidang lanjutan tersebut dimulai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Saksi Ahli sebut aturan cuti dibuat agar petahana tak abuse of power
mahkamah konstitusi. merdeka.com

Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali mengadakan sidang lanjutan uji materi terhadap aturan cuti kampanye petahana yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.Pada sidang kali ini, Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, selaku pihak terkait, menghadirkan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri sebagai saksi ahli. Syaiful Bakhri akan menjelaskan alasan cuti kampanye tidak bisa ditiadakan, yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecenderungan untuk melakukan abuse of power oleh petahana."Apabila tidak cuti (petahana) maka ada kecenderungan untuk melakukan abuse of power. Menggerakkan anggotanya. Menekan pegawai-pegawainya untuk mendorong agar memilih. Belum lagi indikasi penggunaan keuangan APBD," ujar Syaiful saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).Dia mengatakan, adanya Undang-Undang No 10 Tahun 2016 itu tentunya memiliki dasar-dasar yang kuat yang sudah dipikirkan secara matang oleh politisi pendahulu, sehingga tidak seharusnya diubah."Kalau harus cuti ya ditaatilah ketentuan undang-undang itu yang sudah dipikirkan oleh para politisi di parlemen itu," tuturnya.Adapun saksi dari KPU tidak hadir. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ahok tiba di Gedung MK dan tak lama kemudian sidang lanjutan tersebut dimulai.Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan jika diwajibkan cuti selama masa kampanye.

Rekomendasi