Mau diusut KPK, Ahok yakin diskresi soal reklamasi tak salahi aturan

Mau diusut KPK, Ahok yakin diskresi soal reklamasi tak salahi aturan. KPK akan meneliti lagi soal pemberian diskresi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap izin reklamasi teluk Jakarta. Basuki atau dikenal dengan sapaan Ahok menyakini pemberian diskresinya terhadap reklamasi tidak menyalahi aturan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mau diusut KPK, Ahok yakin diskresi soal reklamasi tak salahi aturan
Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti lagi soal pemberian diskresi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap izin reklamasi teluk Jakarta. Basuki atau dikenal dengan sapaan Ahok menyakini pemberian diskresinya terhadap reklamasi tidak menyalahi aturan.Bakal calon Gubernur Petahana DKI itu mempersilakan KPK untuk melakukan pendalaman lagi terhadap diskresi tersebut. Bahkan Ahok meyakini perbuatannya itu tidak bisa dikatakan diskresi karena sudah ada peraturannya terlebih dahulu, jauh sebelum dia memberikan diskresi."Ya enggak masalah diskresi sudah dijamin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, di situ disebutkan diskresi yang boleh dan tidak boleh," kata Ahok di kantor Balai Kota, Kamis (6/10)."Sekarang kan jelas karena ada preseden. Saya enggak keluarkan diskresi loh sebetulnya," imbuh Ahok.Dia beralasan pemberian diskresi mengenai kontribusi tambahan sudah ada sejak zaman pemerintahan Soeharto pada tahun 1997. Tidak hanya itu, pada peraturan daerah Nomor 9 Tahun 1995, menurut Ahok sudah menjelaskan tentang adanya kontribusi tambahan."Kontribusi tambahan itu sudah dilakukan dari zaman Pak Harto Tahun 1997. Di situ saya sebutkan kontribusi tambahan karena mengacu ke Perda Nomor 8 Tahun 1995 di situ disebutkan orang kalau reklamasi pulau harus membereskan daratan," terang Ahok.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya masih akan meneliti lagi pemberian diskresi oleh Ahok terhadap reklamasi dalam kontribusi tambahan. Penetapan kontribusi tambahan masih menjadi pertanyaan lantaran pembahasan peraturan daerah mengenai reklamasi masih dibahas.

Rekomendasi