Kasus pemukulan Soni, puluhan wartawan demo di Kodam IX Udayana

Kasus pemukulan Soni, puluhan wartawan demo di Kodam IX Udayana. Mereka mendesak Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan kepada kontributor NET TV Soni.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus pemukulan Soni, puluhan wartawan demo di Kodam IX Udayana
Demo wartawan bali. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Aksi solidaritas sesama insan pers juga dilakukan di Bali. Lebih dari 35 wartawan dari berbagai media di Bali demonstrasi di depan Makodam IX Udayana Denpasar, Selasa (4/10).Mereka yang tergabung dari berbagai media baik lokal, nasional dan internasional itu menuntut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap seorang wartawan NET TV bernama Soni Misdananto oleh anggota TNI AD dari Batalyon Raider 501 Madiun beberapa waktu lalu.Selain berorasi, para awak media membawa sejumlah poster bertulis penolakan terhadap kekerasan terhadap wartawan di manapun juga.Ketua AJI Denpasar Hari Puspita mengatakan, wartawan itu bekerja di bawah lindungan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis."Kalau seorang jurnalis itu salah, maka harus ada proses hukum yang harus ditempuh. Bukan asal pukul, main hakim sendiri. Demikian juga TNI, yang juga bekerja dengan perlindungan UU. Prosesnya sama. Jangan sampai hal itu dilanggar semua," ujarnya.Dia meminta kasus yang menimpa wartawan di Madiun jangan sampai terjadi lagi di Indonesia.Dalam aksi tersebut, puluhan wartawan tidak bisa menembus ruang Makodam IX Udayana. Rencana semula untuk bertemu langsung dengan Pangdam IX Udayana juga tidak terpenuhi.Pernyataan sikap dan aspirasi para jurnalis hanya diterima oleh Dandim 1611 Badung Letkol M.Leo Pola yang datang menemui awak media.Leo Pola menjelaskan, jika untuk kasus di Madiun, sudah ada instruksi dari Panglima TNI bahwa anggota TNI yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku."Kalau untuk kasus yang di Madiun, sudah instruksi langsung dari Panglima TNI. Proses hukum terhadap anggota tetap akan berlaku," ujarnya.

Rekomendasi