Ditanya siapa pengganti Arcandra, ini jawaban Luhut Pandjaitan

Ditanya siapa pengganti Arcandra, ini jawaban Luhut Pandjaitan. Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar secara terhormat dari jabatannya sebagai menteri ESDM pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Arcandra baru duduk di kursi Menteri ESDM selama 20 hari, setelah dilantik.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Ditanya siapa pengganti Arcandra, ini jawaban Luhut Pandjaitan
Luhut di Istana. ©2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Pemerintah hingga kini belum menentukan pengganti Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar soal siapa pengganti mantan Presiden Petroneering itu.

"Kalau itu kamu jangan tanya saya, kalau yang lain boleh," ujar Luhut saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengganti Arcandra Tahar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra Tahar secara terhormat dari jabatannya sebagai menteri ESDM pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Arcandra baru duduk di kursi Menteri ESDM selama 20 hari, setelah dilantik pada 27 Juli 2016.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 itu diberhentikan karena dianggap bukan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, belakangan Arcandra diketahui memiliki dua paspor yaitu paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.

Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Selang beberapa minggu setelah Arcandra diberhentikan dari kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah mengembalikan status WNI alumni Texas A&M University Ocean Engineering itu. Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kami mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra pada tanggal 1 September. Setelah mendapatkan pernyataan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui certificate of loss nationality of the United States, maka Arcandra sudah tak lagi menjadi warga Amerika Serikat," ujar Yasonna di hadapan anggota komisi III DPR, Rabu (7/9).

Rekomendasi