Masa pencegahan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, akan memasuki masa habis pada Oktober. Namun KPK tidak memperpanjang masa pencegahan Aguan."Iya tidak diperpanjang," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).Namun Yuyuk tidak merinci detil alasan KPK tidak memperpanjang masa pencegahan Aguan bepergian ke luar negeri. Pengajuan cegah oleh KPK diajukan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 1 April dan berakhir pada bulan Oktober.Pencegahan Aguan berkaitan dengan kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan oleh mantan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dengan barang bukti uang suap Rp 1.140.000.000 pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya pada 28 Maret ada transaksi Rp 1 miliar dari Ariesman ke Sanusi.Dari kasus ini tidak hanya Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri Sunny Tanuwidjaja, stafGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Richard Halim Kusuma putra dari Aguan, dan dua orang staf Ariesman Widjaja.
KPK tak akan perpanjang masa pencegahan Aguan
KPK tak akan perpanjang masa pencegahan Aguan. Masa pencegahan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, akan memasuki masa habis pada Oktober. Namun KPK tidak memperpanjang masa pencegahan Aguan. Namun, KPK tak menjelaskan alasan tidak memperpanjang masa pencegahan.
Rekomendasi