Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti

Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti
Damayanti Wisnu Putranti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Damayanti Wisnu Putranti.Mantan kader PDIP tersebut terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku. Majelis hakim pun berpendapat bahwa hukuman pidana tersebut sudah memberikan efek jera bagi Damayanti."Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ucap hakim anggota, Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).Namun demikian, majelis hakim tetap setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut."Majelis menyetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," terang hakim.Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.

Rekomendasi