KPK merasa tidak berkewajiban surati DPD terkait kasus Irman Gusman

KPK merasa tidak berkewajiban surati DPD terkait kasus Irman Gusman. KPK merasa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim surat kepada DPD terkait penetapan Irman Gusman sebagai tersangka. Lembaga ini menyarankan agar DPD mengajukan permohonan resmi jika ingin meminta penjelasan atas kasus yang dihadapi Irman.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK merasa tidak berkewajiban surati DPD terkait kasus Irman Gusman
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penetapan Irman Gusman sebagai tersangka. Lembaga ini menyarankan agar DPD mengajukan permohonan resmi jika ingin meminta penjelasan atas kasus yang dihadapi Irman."Iya itu untuk proses hukum politik di sana. Jadi kalau proses politik di DPD itu terpisah dengan tindakan hukum yang ada di KPK selama ini tidak pernah memberikan surat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/9).Meski tidak memiliki kewajiban berkirim surat terhadap DPD, Priharsa mengatakan KPK siap menjelaskan perihal status Irman Gusman sebagai tersangka."KPK dikirimi surat, kemudian diminta untuk menjelaskan, KPK akan menjelaskan," pungkasnya.Irman Gusman diketahui telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI oleh Badan Kehormatan setelah statusnya sebagai tersangka. Pro kontra menyeruak lantaran BK dianggap terlalu dini memecat Irman dari posisinya.Terlebih lagi tidak ada surat pemberitahuan KPK secara resmi kepada DPD atas penetapan Irman sebagai tersangka.

Rekomendasi