2 tersangka pembakar lahan ditangkap polisi saat pulang ke rumah

2 tersangka pembakar lahan ditangkap polisi saat pulang ke rumah. Setelah beberapa hari memburu, kepolisian Resor Kampar meringkus dua orang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah Dusun III Koto Panjang Desa Pulau Gadang, kabupaten Kampar, Riau. ‎Sejauh ini, lahan yang diduga dibakar pelaku itu 1 hektare.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
2 tersangka pembakar lahan ditangkap polisi saat pulang ke rumah
Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Setelah beberapa hari memburu, kepolisian Resor Kampar meringkus dua orang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah Dusun III Koto Panjang Desa Pulau Gadang, kabupaten Kampar, Riau. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, kedua merupakan warga Desa setempat berinisial MY (47) dan SU (41). "Penangkapan ini, berhasil kita lakukan berkat informasi dari masyarakat," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Senin (19/9).Selain itu, polisi juga berpatroli di lokasi yang terbakar dan melakukan pendinginan. Aksi gerak cepat ini dilakukan guna mencegah api merambat ke lokasi lain. ‎Sejauh ini, lahan yang diduga dibakar kedua pelaku itu seluas 1 hektar di desa Pulau Gadang."Kedua pelaku sempat kabur, lalu petugas langsung melakukan upaya pencarian dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing," ucap Edy.Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY."Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu," tegas Edy.Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan."Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.‎ Kita himbau kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Rekomendasi