Bareskrim sebut tersangka kasus WNI haji lewat Filipina jadi 9 orang

Bareskrim sebut tersangka kasus WNI haji lewat Filipina jadi 9 orang. Sebelumnya yang telah ditetapkan tersangka, tujuh pemilik travel haji dan seorang lagi perekrut calon jemaah. Terkait kasus ini ratusan WNI sudah dideportasi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Bareskrim sebut tersangka kasus WNI haji lewat Filipina jadi 9 orang
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina secara ilegal. Saat ini total tersangka dalam kasus ini menjadi 9 orang."Ada sembilan orang tersangka saat ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/9).Sebelumnya, dalam kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina secara ilegal penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antaranya merupakan pemilik agen travel calon jemaah haji dan satu tersangka yang berperan perekrut.Ketujuh tersangka itu berinisial AS, BDMW, HMT, MNA, F alias A, AH alias A dan ZAP. Sedangkan perekrut berinisal HR warga negara berpaspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Rekomendasi