Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Edi Safari, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelapkan pajak. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.Kapolda Sumsel Irjen Djoko Prastowo, mengungkapkan peningkatan status Edi setelah dilakukan beberapa kali diperiksa dan sudah cukup barang bukti. "Para penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka. Barang buktinya sudah cukup," ungkap Djoko, Jumat (16/9).Informasi dihimpun, kasus tersebut awalnya ditangani Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumsel. Setelah hasil audit ditemukan tindak pidana, kemudian dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang sebagai saksi, termasuk tersangka.Tersangka Edi melakukan penggelapan pajak dalam kurun waktu dua tahun pada 2012 hingga 2013 lalu. Modus yang digunakan dengan cara tidak menyetorkan uang pajak ke negara dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
Kepala Dispenda Lubuklinggau tersangka penggelapan pajak Rp 1,2 M
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Edi Safari, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelapkan pajak. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
Advertisement
Rekomendasi