Terkait pelaporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Empat orang tersebut termasuk korban C."Jadi untuk kasusnya sendiri kita sudah memeriksa 4 saksi, ya termasuk korban. Korban pertama sudah kita periksa, kemudian orangtuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/9).Dalam pemeriksaan tersebut, kata Awi, polisi juga memeriksa korban kedua Gatot. Di mana korban pertama dan kedua pernah mengalami pelecehan seksual oleh Gatot."Dan masuk laporan ini jadi ada dua LP ya. Jadi korban ini (korban ke-2), yang ini kita periksa terkait berkas yang pertama, karena yang bersangkutan pernah menyatakan melihat, menyaksikan kegiatan AGB dan korban pertama. Makanya ini kita jadikan saksi mahkota," ujarnya.Dengan adanya laporan tersebut, Awi mengharapkan para korban segera melapor ke pihak berwajib."Jika ada korban-korban lain tentunya kita juga berharap ya segera laporkan ke kami. Kita bisa menangani secara komprehensif karena informasinya lebih dari 1 atau 2 korban," pungkasnya.
Kasus pemerkosaan Gatot, korban kedua dijadikan saksi mahkota
Sejauh ini polisi sudah memeriksa empat orang saksi.
Advertisement
Rekomendasi