Proses eksekusi harta yayasan Supersemar sampai saat ini belum bisa dilakukan. Selaku eksekutor, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terkendala pencairan anggaran. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran eksekusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan. "Kami masih melakukan revisi sehingga anggarannya belum bisa cair. Kalau sudah cair Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan langsung lakukan eksekusi," ujar Bambang kepada wartawan di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (15/9).Menurut Bambang, dana yang dibutuhkan untuk eksekusi harta yayasan Supersemar mencapai Rp 2,5 miliar. Dan salah satu kelemahan Kejagung adalah tidak memiliki banyak anggaran untuk melakukan eksekusi tersebut."Anggaran eksekusi ini bukan yang terbesar, tapi memang untuk perdata membutuhkan anggaran yang besar," jelasnya.Bambang menambahkan, hingga saat ini kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara sejak bulan Januari hingga Agustus 2016 telah menyelamatkan harta negara hingga Rp10,1 triliun dan pemulihan harta negara sebesar Rp 54 miliar. Sedangkan tahun 2015, harta negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp 806,8 miliar dan pemulihan harta negara mencapai Rp 1,2 triliun."Inti pokok dari kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara adalah pencegahan tidak hanya melalui tindakan represif tapi juga preventif. Karena kami melihat dari sisi penyelamatan harta negara, " katanya.Menurut Bambang bidang hukum harus memiliki terobosan dan trik dalam memerangi tindak pidana korupsi. Bambang yang juga akan dianugerahi Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari UNS tersebut mengatakan pelaku harus dikenakan hukuman pidana tapi perlu juga dipikirkan apakah aset negara yang dikorupsi bisa dikembalikan.Hal itu pula yang akan dijadikan pidato orasi ilmiah dalam pengukuhan Doctor Honoris Causa yang akan dilaksanakan Sabtu (17/9) mendatang. Dalam orasinya Bambang menyampaikan pidato berjudul Peran Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pemulihan dan Penyelamatan Kekayaan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.Rektor UNS, Prof Dr Ravik Karsidi menambahkan pemberian Doktor Kehormatan tersebut merupakan yang keempat kalinya. Setelah sebelumnya diberikan kepada Mahathir Mohamad, Jacob Oetama serta Wisnu Saputra."Sudah ada tim penilai yang memantau dan memberikan masukan. Gelar Doktor Kehormatan ini diberikan kepada Bambang Setyo Wahyudi dengan promotor, Prof Supanto yang juga Dekan Fakultas Hukum UNS, Prof Hartiwiningsih dan Prof M Jamin," pungkasnya.
Eksekusi aset Yayasan Supersemar, Kejagung tunggu pencairan dana
Menurut Bambang, dana yang dibutuhkan untuk eksekusi harta yayasan Supersemar mencapai Rp 2,5 miliar.
Rekomendasi