Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menutup rapat informasi perihal penerimaan gratifikasi oleh Direktur BUMN. Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim data awal informasi bukan berasal dari Kejaksaan Agung.
Padahal, disebut-sebut kasus direktur BUMN itu juga sedang diproses di Kejagung. "Data awalnya bukan dari Kejaksaan Agung, data berasal dari berbagai sumber," ujar Agus saat menghadiri acara di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kamis (15/9).KPK sendiri, lanjut Agus, telah memiliki alat bukti permulaan namun alat bukti dirasa masih belum kuat untuk dijadikan dua alat bukti uang cukup untuk dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan."Makanya sedang kita matangkan. (Pemeriksaan pihak terperiksa) sedang dilakukan," kata Agus.Kabar adanya penerimaan gratifikasi oleh direktur BUMN bermula saat Agus menyampaikan sambutan acara penandatanganan pencegahan korupsi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Royal Hotel Kuningan, Rabu (14/9). Entah disadari atau tidak dalam sambutannya Agus mengatakan ada direktur BUMN menerima gratifikasi melalui rekening bank Singapura.Tidak hanya satu, menurut Agus ada beberapa direktur BUMN juga yang menerima gratifikasi."Jangan disebut, ditanya lagi. Jadi tidak hanya satu. Mudah mudahan doakan kita bisa usutnya lebih cepat," ujar Agus seusai menghadiri penandatanganan kesepahaman pencegahan korupsi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Royal Hotel Kuningan, Rabu (14/9).