Terlibat korupsi Rp 9,6 milyar, adik Atut dituntut 16 bulan penjara

Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Terlibat korupsi Rp 9,6 milyar, adik Atut dituntut 16 bulan penjara
Wawan diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. TCW dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Anadayani di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9).Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Atas tuntutan tersebut Wawan enggan berkomentar. Dia hanya akan mengungkapkan tanggapan dirinya terkait tuntutan tersebut pada sidang berikutnya pada Rabu 20 September 2016 dengan agenda pembelaan. "Nanti saja, kan ada pembelaan (pledoi)," kata Wawan.Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp 9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan Athiam sebesar Rp 2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp 367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Rekomendasi