Dianggap meresahkan, 17 situs LGBT bakal diblokir Kemenkominfo

Pemblokiran puluhan situs LGBT ini menyusul terungkapnya kasus prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Dianggap meresahkan, 17 situs LGBT bakal diblokir Kemenkominfo
Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir situs 17 terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pemblokiran ini dilakukan ketika situs tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat."Kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).Rencana pemblokiran puluhan situs LGBT ini menyusul terungkapnya kasus prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia. Badan Reserse Kriminal Polri juga dikabarkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs LGBT tersebut segera ditindaklanjuti. Rudiantara mengatakan dirinya akan membentuk panel khusus untuk mempertimbangkan apakah 17 situs LGBT itu layak diblokir. "Dan kita punya panel untuk bahas itu,"Sebelumnya, Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap prostitusi bagi kaum gay. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8) sore.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, AR tak hanya memiliki tujuh anak untuk disediakan kepada para pelanggannya."AR tidak memiliki 7 tapi 99 anak-anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.Korban sendiri hanya diberikan upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Padahal, AR mematok tarif ke pelanggannya sebesar Rp 1,2 juta.

Rekomendasi