Ketua tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Saldi Isra mengatakan, seluruh anggota tim seleksi bisa mengusulkan nama seseorang untuk menjadi calon anggota KPU 2017-2022. Namun, kata Saldi, rekomendasi itu tetap akan dibahas dan diputuskan oleh seluruh anggota tim seleksi."Semua timsel juga bisa mengusulkan siapa saja (calon aggota KPU dan Bawaslu) tapi tetap diputuskan dalam rapat juga. Dan Itu pun akan difinalkan pada saat rapat," kata Saldi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).Labih jauh, pakar hukum tata negara ini memaparkan, tim seleksi juga akan menyiapkan proses undangan seleksi untuk kandidat yang dianggap memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu.Meskipun begitu, Saldi menegaskan, semua akan melewati proses yang sama. Dirinya tidak akan tebang pilih dalam memilih untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan umum."Bahwa tidak ada juga jaminan semuanya untuk lolos dengan mudah harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku," tegas dia.Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh calon. Pertama adalah jiwa kepemimpinan, dan kedua adalah memiliki independensi.
Tim seleksi juga bisa ajukan nama kandidat anggota KPU dan Bawaslu
"Tidak ada jaminan semuanya untuk lolos dengan mudah harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku," ujarnya
Advertisement
Rekomendasi