Ini kriteria calon anggota KPU periode 2017-2022

Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh calon, jiwa kepemimpinan dan independen

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Ini kriteria calon anggota KPU periode 2017-2022
Calon anggota KPU periode 2017-2022. ©2016 Merdeka.com/dede rosyadi

Ketua tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022 Saldi Isra memberitahukan beberapa kriteria untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh calon. Pertama adalah jiwa kepemimpinan dan kedua adalah independen."Kalau syaratnya sebenarnya sudah ada di Undang-Undang yang mengatur. Namun ada yang penting seperti kepemimpinan dan independensi," ujar Saldi saat gelar jumpa pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).Meskipun begitu, kata Saldi, pihaknya akan menyiapkan persyaratan lain, agar menemukan calon yang terbaik dalam proses seleksi."Meskipun sudah ada dalam UU, nanti akan diturunkan dengan detail sehingga punya parameter kriteria tertentu," bebernya.Pada kesempatannyang sama wakil ketua merangkap anggota tim seleksi, Ramlan Surbakti menuturkan bahwa ada lima kriteria yang harus dimiliki para calon mendaftar ataupun didaftarkan."Dalam UU pemilu ada lima yang diatur, yaitu, indepedensi, kompetensi, kepemimpinan, kesehatan dan integritas," pungkasnya.

Rekomendasi