Koalisi Perempuan tolak perluasan pasal 284 tentang perzinahan

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa bisa merugikan keluarga korban.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Koalisi Perempuan tolak perluasan pasal 284 tentang perzinahan
Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2014 Merdeka.com

Ketua Koalisi Perempuan Kartika Sari menolak perluasan Pasal 284 KUHP tentang Zina. Namun menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi perkosaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks menyimpang bisa dijerat hukum."Orang pernah berzina dikatakan bersalah dan menjadi penjahat. Karena kejahatan semakin banyak orang yang tercatat sebagai penjahat sebab terjerat kasus perzinaan, dan pelaku perzinaan bisa hancur keluarganya," ujar Kartika di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/9).Kartika menambahkan, sebab lainnya perubahan delik aduan menjadi delik biasa yang merugikan keluarga korban. Selain itu juga adanya potensi penyalahgunahan kuasa oleh aparat hukum. Pasal tersebut juga rawan digunakan untuk merusak karir seseorang, bahkan bisa mengakibatkan pembunuhan karakter."Koalisi Perempuan merekomendasikan pasal 284 KUHP ini tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan," tegasnya.Namun, pada perluasan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Kartika sepakat dengan argumen pemohon. Dirinya menilai perkosaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi hubungan sesama jenis."Di Pasal 285 KUHP itu menunjukkan bahwa perkosaan bila ada tindakan/ancaman kekerasan. Proses pemeriksaan atau penegakan hukum tidak ramah terhadap korban. Upaya memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup hanya dengan menghapuskan frase wanita dalam pasal 285 KUHP, namun perumusan hukum materil lebih komprehensif, antara lain dengan merumuskan frase lebih luas dan lebih memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan dan memperbarui hukum materil formil dalam pembuktian terhadap pengakuan korban," sambung Kartika.Tidak hanya itu, Kartika juga menyarankan delik perkosaan juga berlaku terhadap tindak seksual menyimpang."Perkosaan termasuk pemaksaan hubungan seks melalui anus atau mulut. Terbatasnya perkosaan sehingga hanya membuat pelaku dijerat kasus pencabulan, di mana kasus pencabulan lebih rendah hukumannya," ungkapnya.

Rekomendasi