MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Setya Novanto. ©2016 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi