Saksi Jessica ditahan imigrasi, Otto sebut 'kesaksiannya tetap sah

Otto merasa aneh sebab Beng Ong pernah membantu tim forensik saat bom Bali dan pakai visa BVK tapi tak ada masalah.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Saksi Jessica ditahan imigrasi, Otto sebut 'kesaksiannya tetap sah
Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik dari Australia menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait kematian Wayan Mirna Salihin pada persidangan Senin 5 September kemarin. Usai bersidang sampai malam hari, Beng Ong malah ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.Ketua tim penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan Beng Ong sebenarnya bukan pertama kali ke Indonesia. Dia pernah menjadi tim patologi forensik saat bom Bali dan mendapat sertifikat penghargaan dari Kepolisian RI atas jasanya.Saat itu, katanya, Beng Ong juga memakai paspor Bebas Visa Kunjungan (BVK). Karenanya, Beng mengira cukup menggunakan visa serupa untuk datang ke Indonesia lagi."Waktu itu (saat jadi tim patologi forensik bom bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/9)."Makanya sekarang merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," tambah Otto.Atas dasar keyakinan Beng Ong itulah, tim nya tetap mengundang untuk bersaksi di sidang. Terkait penahanan kemarin, dia tak mau menanggapi berlebihan karena menganggap sudah selesai. Kesaksian Beng Ong juga sudah tak diperlukan lagi."Saya kira tugasnya (Beng Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," tutup Otto.

Rekomendasi