Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bersaksi di sidang kasus suap terkait pembahasan raperda tentang reklamasi dengan terdakwa M Sanusi. Salah satu hakim sempat bertanya pada Ahok, sapaan Basuki, soal kabar adanya aliran duit Rp 50 miliar dari petinggi Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan, ke sejumlah anggota DPRD DKI.Disebut-sebut, aliran dana untuk memuluskan pembahasan raperda tentang reklamasi teluk Jakarta yang tak kunjung diketuk palu karena jumlah anggota tak kuorum saat paripurna."Apakah saksi pernah mendengar Aguan menyiapkan Rp 50 miliar?" tanya hakim di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9)."Saya tidak mendengar itu, Pak," jawab Ahok.Merasa tak mengetahui atas aliran dana tersebut, Ahok meminta kepada hakim agar mendalami informasi masuknya duit Rp 50 miliar ke DPRD DKI."Pak Hakim, tadi katanya ada uang Rp 50 miliar. Saya enggak tahu. Ini perlu ditelusuri lebih dalam," ujarnya. Perbincangan terkait aliran dana Rp 50 miliar ini bermula saat pembacaan BAP milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, oleh JPU KPK, Ali Fikri, di sidang lanjutan kasus suap Raperda reklamasi. Dalam bacaan itu, terungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta uang sebesar Rp 50 miliar, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan).Permintaan imbalan Rp 50 miliar tersebut diduga untuk mempercepat rapat Paripurna DPRD DKI, pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ahok ngaku tak tahu soal aliran duit Rp 50 M dari Aguan
Uang itu disebut-sebut sebagai saweran pada anggota DPRD DKI agar pembahasan dua raperda itu cepat diketok palu.
Rekomendasi