Sebanyak 109 orang yang membuang sampah sembarangan ditangkap petugas kebersihan. Setiap harinya petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok selalu saja mendapati warga yang buang sampah sembarangan di pinggir jalan. Padahal pemkot sudah menentukan titik yang diperbolehkan untuk buang sampah.
Kabid Kebersihan DKP Kota Depok Kusumo mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi penangkapan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Penangkapan dilakukan sebagai upaya tindak tegas dan untuk memberikan efek jera.
"Untuk tahun ini sudah 109 yang tertangkap dan 28 orang sudah ditetapkan denda oleh Pengadilan Negeri Depok," katanya, Sabtu (27/8).
Besaran denda yang dikenakan tergantung dari keputusan pengadilan. Pihaknya mengaku tidak memberikan intervensi mengenai besarnya denda. Selain itu juga hukuman akan dibedakan bagi pelaku yang tertangkap tangan dua kali membuang sampah.
"Tapi hingga saat ini belum ada pelaku yang tertangkap sampai dua kali," ucapnya.
Dirinya melanjutkan bahwa titik yang selama ini dilakukan pengawasan yaitu Jalan Raya Citayam, Jalan Raya Bogor, Kav Adhikarya, Jalan Raya Akses UI, Harjamukti pinggir jalan tol, danJalan Raya sawangan. Operasi penangkapan ini sudah dilakukan oleh DKP sejak tahun lalu untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DKP memiliki tim khusus Buser yang bertugas memantau titik-titik yang biasanya digunakan untuk membuang sampah sembarangan.
"Hingga kini tim buser tersebut masih terus berjalan dalam menangkap langsung pembuang sampah liar dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan," pungkasnya