Kasus pembunuhan bayi berusia 6 hari di Medan kian jelas setelah polisi menggelar rekonstruksi, Kamis (25/8). Sang ayah kandung, Sardian Junius Faomasi Wate (24), diduga sudah berencana membunuh bayi itu sejak masih dalam kandungan.Sardian disangka membunuh anak kandungnya, Gabriele Wate, masih berusia 6 hari. Pembunuhan itu terjadi di kontrakan di Jalan Karya Bakti, Medan Tembung, Selasa (23/2).Terdapat 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan itu. "Tidak ada adegan yang dibantah tersangka. Rekonstruksi ini kita lakukan untuk membuat kasus ini lebih terang," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.Rekonstruksi itu diikuti juga ibu bayi, Monica Sari Silaban (22). Perempuan ini tinggal sekamar dengan Sardian setelah dia hamil hasil hubungan gelap mereka."Sejak aku mengandung anakku, dia (Sardian) sudah meminta untuk digugurkan. Tetapi, tak aku turuti," kata Monica Sari Silaban, saat melakukan adegan rekonstruksi.Pembunuhan dilakukan saat usia bayi Gabriel Wate baru 6 hari. Sardian menyuruh Monica membeli es batu di warung dekat kontrakan mereka. Setelah kembali dari warung, dia kembali disuruh membeli jajanan. Sepulang membeli jajanan, Sardian dipergoki Monica tengah mencekik putra mereka."Pas aku angkat anakku sudah megap-megap dan wajahnya pucat," ungkap Monica saat melakukan adegan ke-7.Melihat kejadian itu, Monica langsung memarahi Sardian. Dia lalu menggendong Gabriel. Bayi itu sempat dibawa ke Klinik Sally tak jauh dari rumahnya. Pihak klinik langsung meminta pasangan itu pergi ke RSUD Pirngadi, Medan.Sesampainya di RSUD Pirngadi Medan, Gabriel dinyatakan sudah meninggal. Bayi itu kemudian dimakamkan pada Rabu (24/3).Monica dan keluarganya curiga. Mereka pun melaporkan dugaan pembunuhan Gabriel ke Polresta Medan pada 9 Maret lalu. Dalam proses penyelidikan, polisi bersama tim forensik membongkar makam Gabriel di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tuasan/Jalan Dahlia, Medan, Selasa (29/3).Tim forensik melakukan autopsi menemukan luka lebam di jasad bayi. Luka itu diduga akibat hantaman benda tumpul. Namun, sejak saat itu Sardian melarikan diri. Polisi pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Pelarian Sardian berakhir pada Senin (1/8). Dia ditangkap polisi dari unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Medan di rumah keluarganya di Tanjung Mulia, Medan.Dalam kasus ini, Sardian dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat reka ulang, terkuak Sardian sudah lama berniat membunuh anak
Sardian sudah mengatur rencana menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan Monica.
Rekomendasi