I Made SN (38) asal Gianyar hanya bisa pasrah saat diringkus satuan reserse narkoba Polres Bangli. Dari tangan SN yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer Satpol PP Pemkab Gianyar, polisi mengamankan satu paket sabu pesanan seseorang.
"Tersangka sedang jalani pemeriksaan untuk kita kembangkan lebih lanjut. Tersangka ini kita tangkap saat bersama rekannya berboncengan meletakkan sabu pesanan seseorang," jelas Kasat Narkoba Polres Bangli AKP Agung Buwono, Senin (15/8).
Sepak terjang SN dalam peredaran narkoba di kabupaten Bangli membuatnya masuk dalam target operasi polisi. Polisi dengan berpakaian preman melacak keberadaan SN hingga di tempat arena sabung ayam. Dari lokasi judi sabung ayam inilah, polisi berhasil membuntuti pelaku.
Pengintaian polisi membuahkan hasil ketika tersangka mendapat pesanan dan meletakkannya di pembatas desa di ruas jalan Penyebeh, desa Pengotan Bangli. "Belum sempat menempel barang haram itu petugas langsung menciduk kedua pelaku," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dimasukkan dalam pelanggar tindak pidana tentang penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu atau sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang digunakan sendiri.
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.