Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Leopard Wisnu Kumala (30), Selasa (9/8). Leopard terbukti melakukan teror bom di Mall@Alam Sutera, Kota Tangerang."Tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira, saat membacakan amar putusan.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga menuntut Leopard Wisnu Kumala dengan pidana penjara selama 10 tahun. Leopard pada 28 Oktober 2015 meledakkan bom di pusat perbelanjaan itu.Dampak dari perbuatannya, dia menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan mendalam bagi masyarakat berada di sekitar lokasi, dan masyarakat pada umumnya. Leopard terbukti melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Atas vonis majelis hakim, penasihat hukum Leopard, Nurlan mengatakan, hukuman diterima kliennya sangat berat."Sudah berat itu tujuh tahun," kata Nurlan.
Teror bom Mall@Alam Sutera, Leopard divonis 7 tahun penjara
Hukuman dirasa sudah cukup berat.
Advertisement
Rekomendasi