3 Bulan jual obat daftar G buat pembegal, Nurhaeni diringkus

Dia terancam dibui selama 15 tahun.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
3 Bulan jual obat daftar G buat pembegal, Nurhaeni diringkus
Nurhaeni. ©2016 merdeka.com/mappesona

Nurhaeni (41), warga Jalan Malengkeri, Makassar, saban hari berjualan obat daftar G merek Somadril kini meringkuk dalam sel tahanan. Dia ditangkap tim dari satuan narkoba Mapolres Pelabuhan dipimpin AKP Andi Aris, Rabu (3/8), pukul 19.00 WITA.Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu Jumat (5/8), perempuan hanya bersekolah hingga SMP itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Pelanggannya adalah pelaku begal."Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Nurhaeni, dan dalam penggeledahan ditemukan obat Somadril sebanyak 315 butir dan Tramadol sebanyak 2.086 butir," kata Andi Aris.Dari pemeriksaan sementara, kata Andi Aris, ibu rumah tangga itu mengaku berjualan obat sejak tiga bulan lalu."Nurhaeni dijerat Pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Andi Aris.

Rekomendasi