Jumlah tersangka dalam kerusuhan SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bertambah menjadi 19 orang. Dua orang di antaranya disangka sebagai provokator."Update data terakhir dari Tanjung Balai, jumlah tersangka 19 orang, yang terdiri dari tersangka pencurian atau penjarahan delapan orang, tersangka pengrusakan sembilan orang, dan tersangka provokator dua orang," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (3/8).Di antara 19 tersangka, terdapat enam anak di bawah umur. Sisanya 13 tersangka sudah dewasa.Saksi yang diperiksa terkait kerusuhan ini sudah 58 orang. Sementara jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terdata 19 laporan, terdiri dari delapan LP pembakaran, delapan LP perusakan, dua LP pencurian atau penjarahan, serta satu LP penistaan agama. "Terlapor untuk penistaan agama ini adalah M (warga yang dilaporkan melarang azan)," sambung Nainggolan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, M masih berstatus terlapor. "Belum (jadi tersangka), karena memerlukan keterangan dari ahli bahasa. Apakah kata-kata yang dia ucapkan itu termasuk penistaan atau tidak," imbuh Rina.Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjung Balai, Sumut, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu. Aksi massa dipicu protes kasar seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjungbalai.
Tersangka kerusuhan SARA di Tanjungbalai jadi 19 orang, 2 provokator
Di antara 19 tersangka, terdapat enam anak di bawah umur. Sisanya 13 tersangka sudah dewasa.
Rekomendasi