Walhi Sulsel tumbang dalam sidang gugatan proyek reklamasi CPI

Gugatan Walhi Sulsel dianggap cacat formil.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Walhi Sulsel tumbang dalam sidang gugatan proyek reklamasi CPI
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Setelah kurang lebih lima bulan bergulir, sidang gugatan proyek reklamasi Centre Poin of Infonesia (CPI) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, hari ini diputuskan. Majelis Hakim diketuai Tedi Romyadi memenangkan Pemprov Sulawesi Selatan digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.Dalam sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (28/7), majelis hakim menyatakan gugatan Walhi Sulsel tidak bisa diterima karena tak terjadi kerusakan lingkungan hidup dalam proyek itu. Selain itu, menurut mereka gugatan Walhi Sulsel cacat formil karena ada ketidaksesuaian antara dalil dengan obyek gugatan.Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Walhi Sulsel selaku penggugat sebesar Rp 2.693.500. Namun, di antara majelis hakim terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).Hakim Anggota I, Joko Setiono, menyatakan menerima dan mendukung gugatan Walhi Sulsel atas proyek itu. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi dan Hakim Anggota II, Fajar Wahyu Jatmiko, menolak gugatan. Akhirnya, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak."Tidak ada kegiatan pencemaran lingkungan, tidak berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Tidak ada keputusan publik yang diabaikan," kata Tedi Romyadi saat membacakan amar putusan.Proses sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ini diikuti ratusan pengunjung sidang. Sempat terjadi keributan saat pembacaan putusan berlangsung. Daeng Bollo, salah seorang ibu penghuni tanah tumbuh yang digusur karena proyek reklamasi itu, sontak berteriak tidak menerima putusan itu."Orang banyak uang punya kuasa yang makin berkuasa. Rumah saya dibakar," teriak Daeng Bollo.Keributan tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian menjaga ketat dari Polsek Rappocini, Polsek Panakkukang, dan Mapolrestabes Makassar dipimpin Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.

Rekomendasi